Ya Allah,
jadikanlah aku orang yang
kaya hatinya akan akhlakul kharimah,
kaya pikirannya oleh pengetahuan yang bermanfaat
kaya hartanya untuk beramal

Pancasila sebagai Etika Politik

Kamis, 27 Januari 2011


Etika merupakan suatu pemikiran kr­itis dan mendasar tentang ajaran-ajaran dan
pandangan-pandangan moral. Etika adalah suatu ilmu yang membahass tentang bagaimana dan mengapa kita mengikuti suatu ajaran moral
tertentu, atau bagaimana kita  harus menggambil
sikap yang bertanggung jawab berhadapan dengan berbagai ajaran moral (Suseno, 1987).
Etika, atau filsafat moral (Telchman, 1998) mempunyai tujuan menerangkan kebaikan dan kejahatan. Etika politik dengan demikian, memiliki tujuan menjelaskan mana tingkah laku politik yang baik dan sebaliknya.

PANCASILA SEBAGAI ETIKA (nilai, moral, norma)

Pancasila memuat nilai-nilai luhur dan mendalam yang menjadi pandangan hidup dan dasar negara yakni nilai dasar, nilai instrumental dan nilai praksis :

1. Nilai dasar adalah azas yang kita terima sebagai dalil yang kurang lebih mutlak.
2. Nilai instrumental adalah pelaksanaan umum nilai-nilai dasar biasanya dalam norma sosial dan norma hukum yang selanjutnya terkristalisasi dalam lembaga-lembaga yang sesuai dengan kebutuhan tempat dan waktu
3. Nilai praksis adalah nilai yang sesungguhnyakita laksanakan dalam kenyataan

Pancasila sering disebut sebagai dasar falsafah negara (dasar filsafat negara) dan ideologi negara. Pancasila dipergunakan sebagai dasar untuk mengatur pemerintahan dan mengatur penyelenggaraan negara. Konsep-konsep Pancasila tentang kehidupan bernegara yang disebut cita hukum (staatsidee), merupakan cita hukum yang harus dilaksanakan secara konsisten dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Pancasila juga mempunyai fungsi dan kedudukan sebagai pokok atau kaidah negara yang mendasar (fundamental norma). Kedudukan Pancasila sebagai dasar negara bersifat tetap, kuat, dan tidak dapat diubah oleh siapapun, termasuk oleh MPR-DPR hasil pemilihan umum. Mengubah Pancasila berarti membubarkan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945.

Pancasila sebagai kaidah negara yang fundamental berarti bahwa hukum dasar tertulis (UUD), hukum tidak tertulis (konvensi), dan semua hukum atau peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam negara Republik Indonesia harus bersumber dan berada dibawah pokok kaidah negara yang fundamental tersebut.

0 komentar:

Posting Komentar

 

telah dijuluki :
wanita perkasa
si beu bae
wanita cantik perkasa gagah jelita
wanita aneh dan unik
jiwa anak kecil yang terperangkap dalam tubuh yang besar
gadis gemet